KEKUASAAN VOC DI INDONESIA
1. Pencetus VOC di Indonesia
Atas usul Johan Van Oldenbarneveld dibentuklah sebuah perusahaan yang disebut Vereemigde Oost Indische Compagnie (VOC) pada tanggal 20 Maret 1682.
2. Hak-hak istimewa VOC di Indonesia
Oleh Pemerintahan Belanda, VOC diberi oktroi (hak-hak istimewa) sebagai berikut :
1) Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
2) Monopoli perdagangan
3) Mencetak dang mengedarkan uang sendiri
4) Mengadakan perjanjian
5) Menaklukkan perang dengan negara lain
6) Menjalankan kekuasaan kehakiman
7) Pemungutan pajak
8) Memiliki angkatan perang sendiri
9) Mengadakan pemerintahan sendiri.
3. Tujuan VOC didirikan di Indonesia oleh Belanda
Tujuan pembentukan VOC tidak lain adalah menghindarkan persaingan antar pengusaha Belanda (intern) serta mampu menghadapi persaingan dengan bangsa lain terutama Spanyol dan Portugis sebagai musuhnya (ekstern). Selain itu, juga untuk memonopoli rempah-rempah di Hindia Timur, dan menghadapi kerajaan-kerajaan di Indonesia.
4. Sebab VOC dibubarkan
Dalam melaksanakan pemerintahan VOC banyak mempergunakan tenaga Bupati. Sedangkan bangsa Cina dipercaya untuk pemungutan pajak dengan cara menyewakan desa untuk beberapa tahun lamanya.
Pertengahan abad ke 18 VOC mengalamii kemunduran karena beberapa sebab sehingga dibubarkan:
a) Banyak pegawai VOC yang curang dan korupsi
b) Banyak pengeluaran untuk biaya peperangan contoh perang melawan Hasanuddin dari Gowa.
c) Banyaknya gaji yang harus dibayar karena kekuasaan yang luas membutuhkan pegawai yang banyak
d) Pembayaran Devident (keuntungan) bagi pemegang saham turut memberatkan setelah pemasukan VOC kekurangan
e) Bertambahnya saingan dagang di Asia terutama Inggris dan Perancis.
f) Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Bataaf 1795 yang demokratis dan liberal menganjurkan perdagangan bebas.
Berdasarkan alasan di atas VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan hutang 136,7 juta gulden dan kekayaan yang ditinggalkan berupa kantor dagang, gudang, benteng, kapal serta daerah kekuasaan di Indonesia.
VOC dibubarkan dengan alasan :
a. Kesulitan keuangan karena korupsi, banyaknya biaya untuk menggaji pegawai, membayar deviden dan menghadapi peperangan di berbagai daerah
b. Menghadapi persaingan perusahaan dagang asing
c. Berdirinya Republik Bataaf yang menghendaki perdagangan bebas bukan monopoli
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Post a Comment